Suara.com - Eks kuasa hukum Bharada E, Mohammad Boerhanuddin mengatakan bakal mengajukan gugatan soal pencabutan pendampingan terhadap kliennya.
Gugatan itu dilayangkan lantaran pencabutan kuasa dilakukan secara sepihak dan tiba-tiba oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya selama mendampingi proses hukum Bharada E, Boerhanuddin mengaku pihaknya tidak pernah melakukan tindakan diluar dengan ranahnya sebagai penguasa hukum.
"Bang deon sudah mempublish akan mengajukan gugatan. Banyak desakan juga teman lsm advokat turut mengecam model gini, gak benar ada yang salah ini," kata Boerhanuddin, saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Jika pencabutan dilakukan lantaran pihaknya melakukan penyampaian ke publik terkait kondisi hukum yang sedang dijalani dirasa hal itu tidak pantas.
"Itu kan terkonfirmasi ada yang kami umumkan ke publik. Pelaku lebih dari satu terkonfirmasi semua dengan bapak Kapolri, di bawah tekanan juga terkonfirmasi," jelasnya.
"Tapi intinya juga bapak Jokowi, bapak presiden kita semua, dari awal menyatakan tolong kasus ini dibuka secara terang-benderang apa adanya," imbuhnya.
Namun hingga kini Boerhanuddin belum bisa merinci nominal terkait gugatan yang bakal dilayangkan.
"Kami masih formulasi tapi ini ada langkah-langkah hukum. Intinya pembelajaran bahwa kita semua jangan seenaknya juga dong cabut cabut," pungkasnya.
Baca Juga: Skenario Apa Lagi Saat Kuasa Hukum Bharada ETiba-tiba Disuruh Mundur dan Diganti?
Dicabut Bareskrim