Istri Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Waktu dan Tempat Masih Dirahasiakan

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:14 WIB
Istri Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Waktu dan Tempat Masih Dirahasiakan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo bakal diperiksa Komnas HAM hari ini. (Instagram/@divpropampolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo oleh Komnas HAM digelar pada Jumat (12/8/2022) ini. Pemeriksaan terhadapnya bukan hanya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, namun juga mengenai pengetahuannya terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, tidak memberi tahu tempat dan waktu pemeriksaan digelar. Namun dipastikan pemeriksaan dilangsungkan hari ini.

"Tempatnya belum tahu, masih komunikasi," kata Beka saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, lembaganya bakal menggunakan second opinion dari psikolog independen untuk memastikan kondisi mentalnya Putri.

Baca Juga: Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Karena sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gagal melakukan asesmen permohonan perlindungan yang diajukan Putri, karena kondisinya yang disebut belum stabil hingga tidak kooperatif.

"Kalau masih berlanjut diklaim sebagai trauma itu, dan kita membandingkannya dengan kepentingan upaya penegakan hukum, maka Komnas HAM sudah mengupayakan ada second opinion dari ahli psikologi lain. Untuk membandingkan dan mengobjektifikasi dari sebelumnya dikatakan psikolog klinis pendamping ibu PC (Putri)," kata Taufan, Kamis (11/2) kemarin.

Informasi yang diterimanya dari pendamping psikologis Putrinya, kondisinya sudah mulai membaik.

Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)
Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)

"Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada tahap kemajuan dimana dimungkinkan satu dua hari kedepan ibu PC (Putri) ini bisa dimintai keterangan," ujar Taufan.

Taufan meminta agar masyarakat menahan diri untuk tidak menghakimi Putri, sebab proses hukum dan penyelidikan pada kasus kematian Brigadir J masih berjalan.

Baca Juga: Foto Kedekatan Almarhum Brigadir J dan Keluarga Ferdy Sambo Viral, Genggaman Tangan Istrinya Bikin Netizen Salfok

"Ada baiknya kita masyarakat seluruhnya jangan dulu memberikan judgement apapun atau kesimpulan apapun mengenai peristiwa ini, tunggulah sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan baru kemudian kita bisa memberikan kesimpulan," kata dia.

Selain memeriksa Putri, Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Bharada E pada hari ini. Keduanya diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pada kasus ini Komnas HAM berkepentingan memintai keterangan kepada Putri. Sebab pada laporan awal kasus ini Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Hal itu yang disebut jadi pemicu penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan. Hal itu dilakukan agar pemeriksaan yang dilakukan berperspektif perempuan.

"Pengalaman mereka tentu lebih jauh dibanding kita semua. Dan itu ranah mereka, karena itu kami meminta Komnas Perempuan untuk membantu bukan saja Komnas HAM, tapi juga proses penyelidikan dan mencari atau mengungkap masalah ini sebaik-baiknya," kata Taufan kata Taufan.

Melibatkan Komnas Perempuan menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, kedua lembaga akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mereka akan memposisikan istri Ferdy Sambo sebagai korban.

"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS. Maka seseorang yg mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban," jelas Taufan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI