Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Secara Terpisah di Mako Brimob

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:42 WIB
Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Secara Terpisah di Mako Brimob
Tersangka penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo & Bharada E akan diperiksa Komnas HAM. (Kolase Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua tersangka penembakan Brigadir J, yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8/2022) pukul 15.00 WIB.

Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pemeriksan terhadap Ferdy Sambo dan Bharada E dilakukan di ruang terpisah.

"Enggak (di ruangan yang sama), bedalah," kata Taufan.

Pada pemeriksaannya Komnas HAM akan menggali semua keterangan terkait kematian Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan Bharada E. Keterangan mereka nantinya bakal disandingkan satu dengan yang lain dari sejumlah data dan informasi yang diperoleh Komnas HAM.

Baca Juga: Diperiksa Tim Khusus, Ini Daftar Nama Personel Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Terkait Penembakan Brigadir J

"Semuanya (kami tanyakan)," kata Taufan.

Berdasarkan pantauan Suara.com, pada pemeriksaan akan dihadir tiga petinggi Komnas HAM, yaitu Taufan, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam, serta para staf mereka. Ketiganya telah berangkat dari kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.13 WIB.

Sebelumnya, Taufan merespons permintaan maaf dan pengakuan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Dikatakan hal itu turut didalami saat pemeriksan.

"Nanti itu akan ditanya," kata Taufan.

Taufan mengatakan dalam penyelidikan lembaganya, semua keterangan yang disampaikan pihak terakit, termasuk Ferdy Sambo bakal diuji kebenarannya.

Baca Juga: Cerita Lengkap LPSK, Mengenai Upaya Penyogokan yang Dilakukan Ferdy Sambo

"Prinsip di dalam penyelidikan itu setiap data, informasi pasti dicross check dulu, bukan diterima begitu saja. Katakan sesuatu, bagi kami itu informasi yang mesti diuji dengan informasi dan data lain. Jadi bohong atau tidak, benar atau tidak mesti lewat suatu pengujian," ucap Taufan.

Dikatakan, sejak awal penyelidikan Komnas HAM pada kasus ini, telah menaruh kecurigaan.

"Kan dari awal sudah kelihatan tidak sinkron antara satu keterangan dengan keterangan lain," ujar Taufan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI