Suara.com - Jumlah orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terus bertambah. Kekinian ada 34 orang yang diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (12/8/2022).
Pada Jumat pagi tadi, KPK meginformasikan bahwa pihak-pihak yang ditangkap berjumlah 23 orang.
"Sejauh ini, jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Pihak-pihak yang diamankan tersebut terdiri dari bupati, kepala dinas, sekda, kabid dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Diamankan juga, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, hingga kini masih terus dilakukan klarifikasi oleh tim penyidik.
"Saat ini tim KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Bupati Mukti termasuk dalam 23 orang yang ditangkap tim Satgas KPK dalam operasi senyap. Tercatat ada dua lokasi tim melakukan pengejaran di Jakarta dan Pemalang.
Terkait kasus yang menjerat Bupati Mukti, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut dugaan awal terkait suap barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Baca Juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ganjar Instruksikan Wabup Ambil Alih Pemerintahan
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan," kata Ghufron kepada suara.com
Ghufron pun meminta waktu untuk penyidik bekerja. Maka itu, setelah proses tersebyt selesai akan disampaikan kepada publik.
"Mohon bersabar tim lidik kpk sedang memeriksa pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," katanya
Sebelumnya, Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Bupati Mukti Agung bersama sejumlah pihak yang ditangkap kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1x24 Jam untuk menetapkan status pihak -pihak yang terperiksa dalam operasi tangkap tangan ini.