SKCK atau yang dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik serta tidak pernah melakukan tindak kriminal ataupun kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Seperti itulah beberapa syarat membuat SKCK yang perlu diketahui oleh masyarakat baik WNI maupun WNA.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama