Syarat Membuat SKCK Bagi WNI dan WNA

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Syarat Membuat SKCK Bagi WNI dan WNA
syarat membuat SKCK - Ilustrasi SKCK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SKCK atau yang dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik serta tidak pernah melakukan tindak kriminal ataupun kejahatan berdasarkan data kepolisian. 

Seperti itulah beberapa syarat membuat SKCK yang perlu diketahui oleh masyarakat baik WNI maupun WNA.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI