Suara.com - Motif Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya diungkap ke publik usai Timsus melakukan pemeriksaan. Padahal sebelumnya detail motif pembunuhan berencana ini hanya akan diungkap di persidangan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.
Bahkan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa. Simak fakta pengakuan Ferdy Sambo soal motif bunuh Brigadir J berikut ini.
1. Tindakan Brigadir J Lukai Martabat Keluarga
Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan mertabat keluarga. Tindakan tersebut disebutkan terjadi di Magelang.
Baca Juga: Tumpang Tindih dengan Bareskrim, Pembubaran Satgassus Merah Putih Dinilai Langkah Tepat Kapolri
Dengan dasar itu, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Richard Eliezer alias Bharada E untuk melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," sambugnya.
2. Ayah Brigadir J Bingung dengan Pernyataan Ferdy Sambo
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengaku bingung dengan keterangan Irjen Ferdy Sambo soal motif pembunuhan berencana terhadap putranya. Kini Samuel hanya bisa berharap Mabes Polri bisa menyampaikan secara transparan kepada publik dan jangan sampai ada yang ditutupi.
"Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang mengatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Sambo membunuh Yoshua," kata Samuel Hurabarat, Kamis (11/8/2022).
"Saya minta kepada penyidik Mabes Polri untuk buka saja kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutupin," sambungnya.
3. Detail Sebelumnya akan Diungkap di Persidangan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut detail motif pembunuhan berencana ini hanya akan diungkap di persidangan. Hal ini dilakukan demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Yosha maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
4. Motif Sensitif
Selain itu Dedi juga menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.
"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi.
5. Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E r untuk menembak Brigadir J. Sedangkan KM diduga turut serta membantu.
Terungkap juga bahwa Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan agar terkesan terjadi tembak-menembak.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sementara itu Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kontributor : Trias Rohmadoni