Tumpang Tindih dengan Bareskrim, Pembubaran Satgassus Merah Putih Dinilai Langkah Tepat Kapolri

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 12:11 WIB
Tumpang Tindih dengan Bareskrim, Pembubaran Satgassus Merah Putih Dinilai Langkah Tepat Kapolri
Tumpang Tindih dengan Bareskrim, Pembubaran Satgassus Merah Putih Dinilai Langkah Tepat Kapolri. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi. Di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI