Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan satuan tugas khusus (Satgassus) Merah Putih yang sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Alasannya, karena Arsul menilai keberadaan Satgasus memang cenderung tumpang tindih dengan satuan kerja lain di Polri.
"Saya kira Kapolri bubarkan Satgassus tersebut karena memang itu telah cenderung menjadi permanen sehingga ada overlapping dengan satker Polri lainnya, misalnya seperti Bareskrim dan jajarannya," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Arsul mengingatkan Polri bahwa pembentukan Satgassus ke depannya memang harus bersifar ad hoc dan bersifat sementara dengan jangka waktu pendek, tidak permanen.
"Atau tertentu saja yang ditetapkan dengan jelas serta dengan tugas spesifik terbatas. Tak ubah misalnya satgas dalam rangka operasi Tinombala atau ketupat Lebaran," kata Arsul.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satgassus Merah Putih di dalam institusi Polri.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.
"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Dedi.
Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.
Satgassus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Satgassus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Baca Juga: Diperiksa di Mako Brimob Depok Sore Ini, Ferdy Sambo dan Bharada E Bakal Dikonfrontir Komnas HAM?
Pembentukan Satgassus Merah Putih melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi. Di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Irjen Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisi Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.