Alasan Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Dan Bharada E Di Mako Brimob, Mabes Polri: Biar Nggak Bolak-balik

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:48 WIB
Alasan Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Dan Bharada E Di Mako Brimob, Mabes Polri: Biar Nggak Bolak-balik
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bharada E alias Richard Eliezer dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Keduanya diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) sore ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut alasan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob agar lebih praktis. Mengingat Ferdy Sambo kekinian tengah ditahan ditempat khusus di Mako Brimob.

"Pemeriksaan FS dan Bharada E dijadikan satu, tempatnya di sana (Mako Brimob) biar nggak bolak-balik," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Komnas HAM Datangi Markas Brimob, Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E, Ungkap Penyiksaan?

Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI