Tertabrak Kereta hingga Tewaskan 10 Orang, Perakit Odong-odong Maut Jadi Tersangka

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 10:12 WIB
Tertabrak Kereta hingga Tewaskan 10 Orang, Perakit Odong-odong Maut Jadi Tersangka
Dokumentasi-Kendaraan odong-odong tertabrak kereta di perlintasan palang pintu di Desa Silebu Kabupaten Serang mengakibatkan 10 orang meninggal dan 23 orang luka-luka. ANTARA/HO-Humas Polda.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perakit odong-odong berinisial MN (47) yang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan, Kabipaten Serang hingga menewaskan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang.

Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi mengatakan bahwa Penyidik Satlantas Serang menetapkannya sebagai tersangka saat melakukan gelar perkara.

"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," katanya di Serang pada Jumat (12/8/2022).

Perakit odong-odong tersebut dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria di Akses Tol Serang Timur, Tangan Luka dan Memegang Kabel

Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap perakit odong-odong.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," kata Dedi.

Menurut dia, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.

Perakit odong-odong jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Kendaraan odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Ibu Rumah Tangga di Serang Terlindas Truk Pasir

Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

"Kami mengimbau pemilik bengkel tidak melakukan modifikasi kendaraan, karena bisa diproses hukum," kata Dedi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI