"Berbeda dengan yang sakit. Sakit bisa sembuh atau tidak? Bisa sembuh? Bisa. Kalau sakit, hendaknya dia bisa menunggu Jumatnya berakhir, baru ia bisa melaksanakan shalat Dzuhur," kata Buya menjelaskan.
"Tapi, kalau perempuan, nggak akan berubah jadi laki-laki. Maka saat adzan boleh langsung sholat dzuhur," lanjutnya.
Buya Yahya juga menjelaskan, menunda sholat Dzuhur bagi orang udzur atau sakit tidak sampai dikatakan sunnah menunda, tapi tetap dikatakan sebagai awal waktu.
Dengan demikian, waktu sholat Dzuhur hari Jumat untuk wanita yaitu dikerjakan ketika adzan sudah berkumandang. Sehingga bersamaan dengan sholat jumat, wanita langsung boleh sholat Dzuhur 4 rakaat di rumah.