Suara.com - Polsek Kresek Polresta Tangerang menangkap pemuda berinisial FM (20) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial Mawar (16). Pelaku menyekap, mengancam membunuh hingga memberi minuman memabukkan kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban masih berstatus pelajar. Dugaan tindak pidana pemerkosaan ini dilakukan pelaku di kediamannya pada Jumat (5/8/2022) pekan lalu.
"Korban Mawar (16, bukan nama sebenarnya) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Romdhon kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, peristiwa ini berawal ketika korban diajak temannya sesama perempuan mencari kontrakan. Setelah berpisah dengan temannya itu, korban kemudian bertemu dengan pelaku. Antara korban dengan pelaku sejatinya tidak saling mengenal. Korban hanya mengetahui bahwa pelaku merupakan teman dari teman lelakinya.
Baca Juga: Aksi Lelaki Pati Inisial PH Sekap Dan Perkosa Siswi SMP Selama 4 Bulan Bikin KemenPPPA Geram
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tutur Romdhon.
Saat itu lah kemudian pelaku memaksa korban meminum minuman memabukkan. Ketika korban tak sadarkan diri, pelaku selanjutnya memperkosanya.
Menurut Romdhon, korban baru dibebaskan oleh pelaku keesokan harinya, yakni Sabtu (6/8/2022). Keluarga korban sempat berupaya mencarinya lantaran yang bersangkutan tidak kunjung pulang.
"Keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," ujar Romdhon.
Korban, kata Romdhon, tidak langsung bercerita kepada keluarga tentang apa yang dialaminya. Sehari setelahnya yang bersangkutan baru menceritakan semuanya hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kader Posyandu di Tangerang Berikan Obat Kedaluwarsa Usai Imunisasi, Dinkes Akui Lalai
"Senin, (8/8/2022), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka FM kekinian telah ditahan. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.