4 Fakta Satgassus yang Resmi Dibubarkan Kapolri, Ini Fungsi dan Tugasnya

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:02 WIB
4 Fakta Satgassus yang Resmi Dibubarkan Kapolri, Ini Fungsi dan Tugasnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Sambo kini tak lagi menjabat posisi itu lagi seiring dengan pencopotannya sebagai Kadiv Propam karena terlibat kasus kematian Brigadir J. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus lalu.

Adapun jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui dipegang oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang menjabat Koorspripim Polri dipilih sebagai Sekretaris Satgasus.

4. Resmi Dibubarkan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam, mengungkapkan bahwa Kapolri sudah membubarkan Satgasus yang dipimpin Ferdy Sambo.

"Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Adapun, kata Dedi, pertimbangan Kapolri membubarkan Satgassus ialah demi efektivitas kerja organisasi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI