Komnas HAM Temukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Apa Artinya?

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 08:47 WIB
Komnas HAM Temukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Apa Artinya?
Kejanggalan kasus kematian brigadir J.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir J. Apa maksudnya?

Sebelum itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam sempat menegaskan bahwa obstruction of justice memiliki keterkaitan yang erat dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice. Ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum, apakah ada tambahan atau tidak," kata Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang kalau terkait obstruction of justice indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice. Dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," sambung Anam.

Baca Juga: Mengejutkan! Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Motif Pembunuhan Perselingkuhan Hingga Bisnis Kotor

Apa Itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice merupakan segala tindakan mengancam, yang dapat berupa kekuasaan, komunikasi memengaruhi, menghalangi, atau menghambat sebuah proses hukum administratif. 

Secara singkat, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi proses hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun berikut bunyi Pasal 21 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca Juga: Menelisik Perkataan 'Malu' Istri Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik

Pasal 221 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Obstruction of Justice Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, obstruction of justice dalam kasus ini dapat dilihat dengan adanya upaya pengubahan fakta penembakan Brigadir J. Dikatakannya hal itu dilakukan secara sistematis.

"Kami indikasikan satu obstruction of justice, baik dengan langkah-langkah yang sistematis berupa penghilangan barang bukti, pengubahan terhadap TKP, pembuatan skenario, dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan yang tidak seperti fakta yang sesungguhnya," jelas Taufan.

Karenanya dalam kasus ini, Komnas HAM mengambil posisi memastikan semua pihak yang terkait memiliki akses seadil-adilnya dalam proses hukum.

"Agar peristiwa ini, kasus ini dibuka seterang-terangnya, sebagaimana fakta yang sebenar-benarnya. Agar apa yang disebut sebagai prinsip fair trial sebagai isu pokok di dalam hak asasi manusia, salah satu isu pokok hak asasi manusia, dan keadilan, akses demi akses itu bisa didapatkan," kata Taufan.

"Saya kira ini yang menjadi ranah Komnas HAM, soal apakah kita akan mencari pelaku atau tidak saya kira penyidik (Polri) lebih berada di depan dalam soal itu. Sehingga tugas kami lebih kepada memastikan isu-isu hak asasi manusia dalam proses hukum, baik dalam tahap awal penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga nanti setelah di pengadilan hak setiap orang itu terlindungi," papar Taufan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI