Ribut Dengan Pesulap Merah, Gus Samsudin Bakal Diperiksa Polisi Di Kasus Pencemaran Nama Baik

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 05:48 WIB
Ribut Dengan Pesulap Merah, Gus Samsudin Bakal Diperiksa Polisi Di Kasus Pencemaran Nama Baik
Gus Samsudin [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.

"Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya," kata dia.

Dalam video tersebut, Teguh menyampaikan bahwa Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan.

"Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," tuturnya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI