Polisi Tangkap Dua dari Empat Pelaku Pembakaran Mobil Warga di Sumut, Motifnya Gegara Sakit Hati

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 02:10 WIB
Polisi Tangkap Dua dari Empat Pelaku Pembakaran Mobil Warga di Sumut, Motifnya Gegara Sakit Hati
Ilustrasi Mobil Terbakar (ANTARA Newas/Grafis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian menciduk dua dari empat pelaku pembakaran mobil warga di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi pun membebebrkan dua pelakunya.

"Identitas kedua pelaku yang ditangkap berinisial HL (37) dan R (41)," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, Kamis (11/8/2022.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial J terkait kasus pembakaran mobil miliknya yang terjadi pada Jumat (5/8) lalu.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas keempat pelaku yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku HL dan R di tempat persembunyiannya.

"Dua pelaku lainnya masih kita kejar," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembakaran mobil milik korban dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak terima usaha miliknya di ekspos ke sosial media oleh pelaku.

"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita tahan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI