Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Hingga Rekan Sejawat di Korps Bhayangkara

Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:44 WIB
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Hingga Rekan Sejawat di Korps Bhayangkara
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Ferdy Sambo secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy yang kini menyandang status tersangka juga memohon maaf kepada rekan sejawat di Korps Bhayangkara.

Permohonan maaf itu dibacakan tim kuasa hukum ketika dijumpai awak media di kediaman pribadi Sambo, Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam. Pesan Sambo itu dibacakan dari ponsel genggam Arman Hanis, salah satu kuasa hukum.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," ucap Arman membacakan pesan Sambo.

Sambo kembali meminta maaf lantaran bermunculannya banyak tafsir atas kasus yang kini masih dalam penyidikan tim khusus. Dia mengatakan, saat ini juga banyak informasi liar yang kemudian menciderai kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Bunuh Brigadir J Karena Emosi Mendengar Laporan Istrinya

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyanpaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri."

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)

Eks Kadiv Propam Polri itu berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan sesuai hukum yang ada.

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."

Jaga Marwah Keluarga

Dalam pesannya, Sambo selaku manusia mengaku tidak bisa lepas dari salah dan khilaf. Eks Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf kepada masyarakat dan institusi Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Joshua karena Marah dan Emosi Dapat Laporan Istri

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus duren tiga yang menimpa saya dan keluarga."

Sambo, dalam pesannya juga akan patuh kepada proses hukum yang saat ini masih berjalan. Dia mengaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban."

Sebagai kepala keluarga, Sambo tetap ingin menjaga marwah dan kehormatan keluarga. Hal itu senada dengan pengakuannya ketika diperiksa tim khusus soal motif penembakan.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai."

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Ferdy Sambo mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengaku istrinya.

"Dalam leterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Atas hal itu, lanjut Andi, selanjutnya Ferdy Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana.

"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkap Andi.

"Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI