Pesan Irjen Ferdy Sambo Dibacakan Pengacara: Sebagai Kepala Keluarga, Niat Saya Jaga Marwah dan Kehormatan

Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:22 WIB
Pesan Irjen Ferdy Sambo Dibacakan Pengacara: Sebagai Kepala Keluarga, Niat Saya Jaga Marwah dan Kehormatan
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo baru saja menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022). Tim kuasa hukum menyampaikan, kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas.

Arman Hanis selaku kuasa hukum pun turut menyampaiakan pesan Sambo kepada seluruh masyarakat.

"Terima kasih saya juga akan Menyampaikan pesan dari pak FS. Pesan dari pak FS atau apa yang disampaikan pak FS untik seluruh masyarakat," kata Arman di kediaman pribadi Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Dalam pesannya, Sambo selaku manusia mengaku tidak bisa lepas dari salah dan khilaf. Eks Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf kepada masyarakat dan institusi Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Joshua karena Marah dan Emosi Dapat Laporan Istri

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus duren tiga yang menimpa saya dan keluarga," sambung Arman membacakan pesan Sambo.

Dalam pesannya, Sambo menyatakan, juga akan patuh kepada proses hukum yang saat ini masih berjalan. Dia mengaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat iki yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban."

Sebagai kepala keluarga, Sambo tetap ingin menjaga marwah dan kehormatan keluarga. Hal itu senada dengan pengakuannya ketika diperiksa tim khusus soal motif penembakan.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai."

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anggota Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Ferdy Sambo mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengaku istrinya.

"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Atas hal itu, lanjut Andi, selanjutnya Ferdy Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana.

"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkap Andi.

"Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," katanya.

Detail Diungkap di Persidangan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut detail daripada motif pembunuhan berencana ini hanya akan diungkap di persidangan. Alamnya, demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Joshua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Dedi juga menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.

"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan," kata dia.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI