Suara.com - Tabir pembunuhan Brigadir J perlahan terbuka. Sebelumnya Kapolri telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan anak buahnya sendiri.
Kemudian tayangan CCTV kembali muncul ke publik dengan memperlihatkan alur perjalanan Ferdy Sambo bersama rombongan mulai dari Magelang menuju Jakarta.
Dari rentetan rekaman itu terlihat perjalan jendral bintang dua tersebut bersama rombongan mulai dari sempat berhenti di rest area tol. Hingga masuk kedalam rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Saguling 3, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV juga menunjukan soal mobil istri Sambo, Putri Chandrawati yang menuju rumah tempat para ajudannya. Tak lama disusul dengan mobil Sambo yang melintas beberapa menit kemudian.
Baca Juga: Polisi Beberkan Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J: Murka Dengar Cerita Istri Dilecehkan
Tak lama berselang, kedua mobil tersebut meninggalkan rumah tempat para ajudan itu tinggal. Setelahnya bukti cctv menunjukan istri sambo menangis saat masuk kedalam rumah.
Kembali lokasi sekitar rumah dinas Sambo di Duren Tiga, cctv merekam mobil Satreskrim Polres Jakarta Selatan melintas di jalan tersebut, kemudian disusul dengan mobil ambulance dibelakangnya. Kemudian ada pula mobil provos dan mobil mini bus lainnya.
Saat itu rombongan mobil tersebut menuju ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati Jakarta Timur. Iring-iringan mobil tersebut saat itu terekam cctv masuk RS Polri sekira pukul 20.06 WIB.
Kepala Rumah Sakit Polri, Brigadir Jendral Polisi dr Hariyanto membenarkan terkait hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya memang melakukan autopsi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Iya kan benar diautopsi di RS polri,” katanya, kepada Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Namun, saat disinggung terkait luka ditubuh Brigadir J serta siapa saja petugas kepolisian yang hadir pada malam itu, Hariyanto tidak bisa menjelaskannya.
“Tim kedokteran forensik, hanya memeriksa jenazah atas permintaan penyidik dan menyampaikan hasil yang diperiksa hanya kepada penyidik atau menyampaikan kepada penyidik, dan atas perintah hakim di pengadilan, itu aturannya,” pungkas Haryanto.