Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J karena Lecehkan Istri, Polri: Kalau Gak Ngomong Sekali pun Tak Ada Masalah

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:28 WIB
Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J karena Lecehkan Istri, Polri: Kalau Gak Ngomong Sekali pun Tak Ada Masalah
Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J karena Lecehkan Istri, Polri: Kalau Gak Ngomong Sekali pun Tak Ada Masalah. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaku penyidik tim khusus tidak masalah jika Irjen Ferdy Sambo tidak mau mengungkap motif terkait pembunuhan Brigadir J. Dalih, Brigjen Andi, lantaran penyidik sudah memiliki bukti atas pembunuhan yang melibatkan jenderal bintang dua itu.

"Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kami tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah," katanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

"Kami sudah punya apat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangktutan dan siap untuk kami bawa ke pengadilan," imbuhnya.

Namun saat disinggung soal motif pembunuhan dengan dalih Ferdy Sambo murka cerita istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J. Andi mengatakan pernyataan soal motif tersebut telah dituangkan Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Terkuak Motif Ferdy Sambo Membunuh, Murka Dengar Cerita Istri: Tindakan Brigadir J Lukai Martabat Keluarganya

"Itu pengakuan tersangka di BAP, oke," katanya.

Marah Istri Dilecehkan

Andi sebelumnya, mengatakan jika motif pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Ferdy Sambo karena berang istrinya dilecehkan oleh Brigadir J.

"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob.

Atas hal itu, lanjut Andi, selanjutnya Ferdy Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Bintang Emon 'Jual CCTV', Sindir Kebakaran Kejagung Hingga Kasus Brigadir J: Gak Perlu Opung Luhut Turun Tangan

"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkap Andi.

"Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," imbuhnya. 

Detail Diungkap di Persidangan  

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut detail daripada motif pembunuhan berencana ini hanya akan diungkap di persidangan. Alamnya, demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo. 

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Joshua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Dedi juga menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa. 

"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan," kata dia. 

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," sambungnya. 

Pembunuhan Berencana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuwat. 

Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu. 

Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak. 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Terkait motif daripada kasus ini, Listyo ketika itu mengklaim masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI