Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan sebanyak 23 partai politik telah menyerahkan dokumen pendaftaran hingga hari ke-11 tahapan pendaftaran pada 11 Agustus 2022. Mereka mendaftar untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sejak durasi 1-14 Agustus, setiap kali penutupan jam pendaftaran, kami berkomitmen menyampaikan perkembangan informasi. Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, tercatat telah 23 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dari 42 partai politik nasional yang telah mengaktivasi akun Sipol, kata dia, terdapat 23 parpol yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU.
"Sampai dengan 14 Agustus 2022, pada saat penutupan pendaftaran, tercatat dalam konfirmasi KPU ada 10 parpol yang akan melakukan pendaftaran," ujarnya.
KPU masih menunggu konfirmasi pendaftaran dari sisa parpol pemegang akun Sipol lainnya.
Baca Juga: Diluncurkan di GIIAS 2022, Harga Suzuki Baleno Terbaru Mulai Rp 262 Juta
"Sampai saat ini, KPU RI belum menerima konfirmasi pendaftaran," kata dia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa 17 partai politik telah dinyatakan lengkap dokumennya dan dapat didaftar. Sementara itu, 6 dari 23 parpol yang telah mendaftar masih belum lengkap dokumen pendaftarannya.
Dengan demikian, kata Idham, sudah ada 23 parpol yang mendaftar. Sebanyak 17 parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan 6 parpol dokumennya saat ini sedang melengkapi.
"Kami berikan kesempatan sampai batas waktu akhir pendaftaran," kata Idham.
Pada hari Kamis (11/8/2022), lanjut dia, ada satu partai politik yang mendaftar ke KPU, yakni Partai Kedaulatan Rakyat. Keesokan harinya, enam partai politik akan mendaftar pada hari Jumat (12/8/2022). [ANTARA]
Baca Juga: Tanpa Sepatu, Gadis Kecil 11 Tahun Juara Lomba Lari Maraton HUT RI