"Enggak bisa jadi satu (dengan tahanan lain), jadi gak bisa saling mempengaruhi," kata dia.
LPSK soal Permohonan Bharada E
LPSK sebelumnya mengaku sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa Bharada E. Pemeriksaan itu diagendakan LPSK untu untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan setelah Bharada E bersedia menjadi JC.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk bisa ditemukan dengan Bharada E, apakah yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC (Justice Collaborator)," kata Hasto dihubungi pada Rabu (10/8/2022).
Hasto pun belum dapat menyampaikan poin-poin yang disampaikan pengacara Bharada E dalam permintaan perlindungan maupun JC. Lantaran, dari kronologis awal kasus ini sudah direkayasa.
![Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/02/67378-ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo.jpg)
Sehingga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus turun tangan membentuk tim khusus dan terbukti kasus ini merupakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan aktor intelektual Irjen Ferdy Sambo.
"Bersangkutan (Bharada E) ditetapkan tersangka ada perubahan keterangan yang sangat signifikan perubahan itu," kata Hasto.
"Tentu kami harus bertemu dengan Bharada E untuk mengkonfirmasi meski pengacara sudah menyampaikan ada beberapa hal yang diantaranya ya mengaku bukan pelaku utama," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Baca Juga: Polda Tidak Akan Halangi Tugas Irsus Dalam Memeriksa Anggota Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.