Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Dono Purwoko Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Gedung IPDN Minahasa

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:22 WIB
Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Dono Purwoko Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Gedung IPDN Minahasa
KPK melakukan penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim memvonis lima tahun penjara terhadap terdakwa eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk, Dono Purwoko terkait kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Vonis diberikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Selain hukuman penjara lima tahun, Dono juga turut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa Dono ialah lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa Dono disebut mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN.

Baca Juga: Bebas Rehabilitasi Narkoba, Ojan Sisitipsi Siap Manggung di Synchronize Festival 2022

"Terdakwa tidak berterus terang di persidangan, tidak mengakui perbuatannya," ucap hakim

Sedangkan hal meringankan terdakwa Dono bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.

"Terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim melanjutkan.

Putusan majelis hakim ini, lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK dengan hukuman empat tahun penjara. Purwoko dalam dakwaan Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 19 miliar lebih dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Minahasa.

Terdakwa Dono Purwoko juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.

Baca Juga: Mengenal Langya, Virus Mematikan Baru di China yang Disebarkan oleh Tikus

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI