Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia, Dua Tersangka Anggota dan Mantan Anggota Polri

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:11 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia, Dua Tersangka Anggota dan Mantan Anggota Polri
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran ekstasi jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia. Pengungkapan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran ekstasi jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia. Sebanyak 25 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga bandar berhasil ditangkap.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, dari 25 tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan mantan anggota Polri.

"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalah guna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (11/8/2022).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, mantan anggota Polri ini mengklaim telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Keduanya, yakni atas nama Paulus dan Juky Sutrisna yang juga telah ditangkap dalam kasus ini.

Baca Juga: Mantan Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

"Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," beber Krisno.

Krisno menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan sejak 1 hingga 31 Juli 2022. Operasi tersebut diberi nama Anti Gedek 2022.

Adapun beberapa barang bukti narkoba yang disita di antaranya; 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Kurir Narkoba Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Madiun Pakai Ketapel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI