Suara.com - Bolehkah puasa Ayyamul Bidh dua hari? Pertanyaan ini kerap muncul utamanya dari kalangan wanita yang kerap kedatangan 'tamu bulanan'. Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Dzulqarnain Muhammad Sunusi yang diambil dari kanal Youtubenya.
Merangkum penjelasannya, semua itu tergantung dari niatnya. Jadi jika sudah niat melaksanakan puasa Ayyamul Bidh tapi ada udzur sehingga hanya bisa dilaksanakan dua hari, maka tidak ada masalah. Bahkan dijelaskan juga, tak perlu mengganti puasa tersebut karena rentang waktu pelaksanaannya sudah lewat.
Sebelum masuk pada penjelasan yang lebih dalam, perlu diketahui bahwa puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang dilakukan setiap bulan, selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 13, 14 dan 15 bulan Hijriah.
Jadwal puasa Ayyamul Bidh jatuh pada 1,2 dan 3 September 2022. Puasa ini juga disebut sebagai puasa hari-hari putih karena dilaksanakan saat bulan bersinar dengan terang dan nampak lebih putih bercahaya.
"Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “wahai Abu Dzar jika engkau berpuasa 3 hari dalam setiap bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15.” (HR. Tirmidzi no.761 dan Nasai no.2422 Dan Abu Daud di Musnadnya no.477. Dishahihkan oleh Al-Albani)
Sementara itu, Syaikh Ibnu Baz mengatakan jika seseorang berpuasa dengan iklas maka pahalanya akan tetap terhitung, dengan catatan, melakukannya hanya untuk Allah dan tidak riya' dan sum'ah.
"Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya…." (Al-An’am:160)
Hukum Puasa Ayyamul Bidh
Hukum puasa Ayyamul Bidh adalah sunnah muakkad berdasarkan hadis Nabi SAW, di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Doa Qunut Subuh Sendiri dan Berjamaah, Ada Perbedaan Bacaan!
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).