Suara.com - Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai luhur yang bisa diterapkan dalam keseharian bermasyarakat. Berikut kedudukan dan fungsi Pancasila yang dirangkum dari beberapa sumber.
Dalam bukunya yang berjudul "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara", Ronto menjelaskan fungsi Pancasila sebagai Way of Life atau pandangan hidup bangsa yang mengandung makna bahwa semua aktivitas bangsa dalam kehidupan sehari-hari harus sesuai dengan Pancasila.
Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berarti Undang-undang Dasar atau UUD 1945 dan semua turunan peraturannya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Secara tegas, Pancasila merupakan norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau dilanggar.
Pancasila sebagai dasar negara juga digunakan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
"Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berada, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Fungsi Pancasila
Seperti dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut maksud dari fungsi Pancasila di Indonesia sebagai pandangan hidup:
1) Ketuhanan yang Maha Esa
Baca Juga: Daftar Anggota Panitia Sembilan, Pencetus Lahirnya Piagam Jakarta
Dalam sila ini, ada nilai untuk mempercayai dan bertakwa pada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing. Fungsi ini juga memberi makna agar setiap warga harus saling menghormati antar umat beragama agar rukun dan damai.