Ini Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara, Apa Saja?

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:48 WIB
Ini Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara, Apa Saja?
Ilustrasi pancasila - kedudukan dan fungsi pancasila (PIxabay/ibnuamaru)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai luhur yang bisa diterapkan dalam keseharian bermasyarakat. Berikut kedudukan dan fungsi Pancasila yang dirangkum dari beberapa sumber.

Dalam bukunya yang berjudul "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara", Ronto menjelaskan fungsi Pancasila  sebagai Way of Life atau pandangan hidup bangsa yang mengandung makna bahwa semua aktivitas bangsa dalam kehidupan sehari-hari harus sesuai dengan Pancasila.

Kedudukan Pancasila

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berarti Undang-undang Dasar atau UUD 1945 dan semua turunan peraturannya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Secara tegas, Pancasila merupakan norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau dilanggar. 

Baca Juga: Daftar Anggota Panitia Sembilan, Pencetus Lahirnya Piagam Jakarta

Pancasila sebagai dasar negara juga digunakan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

"Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berada, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Fungsi Pancasila

Seperti dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut maksud dari fungsi Pancasila di Indonesia sebagai pandangan hidup:

1) Ketuhanan yang Maha Esa

Baca Juga: Sejarah Garuda Pancasila yang Jadi Lambang Negara Indonesia

Dalam sila ini, ada nilai untuk mempercayai dan bertakwa pada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing. Fungsi ini juga memberi makna agar setiap warga harus saling menghormati antar umat beragama agar rukun dan damai.

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua memberi makna agar warga negara bisa memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga harus saling bersimpati satu sama lain. Hal itu bisa dicapai dengan saling menjaga dan menghargai, utamanya untuk masalah negara.

3) Persatuan Indonesia

Indoensia sebagai negara yang memiliki ragam suku, dan budaya harus mementingkan kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara daripada kepentingan masing-masing.

Hal ini sesuai dengan sila ketiga. Setiap warga negara juga harus rela berkorban demi negara, mencintai bangsa dan bangga pada Tanah Air.

4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Poin penting pada sila keempat Pancasila yang berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa adalah menegaskan akan pentingnya bermusyawarah meski akan ada perbedaan pendapat dan cara pandang masing-masing individu.

5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila di Indonesia berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa yang memiliki makna dari sila kelima tentang pengembangan perbuatan luhur seperti sikap kekeluargaan dan gotong royong. Setiap warga juga harus adil dan menghormati hak-hak orang lain sesama bangsa Indonesia. 

Demikian penjelasan tentang kedudukan dan fungsi Pancasila.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI