Minta Perlindungan Tapi Bungkam saat Asesmen, Nasib Istri Ferdy Sambo Bakal Diumumkan LPSK Senin Depan

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:18 WIB
Minta Perlindungan Tapi Bungkam saat Asesmen, Nasib Istri Ferdy Sambo Bakal Diumumkan LPSK Senin Depan
Minta Perlindungan Tapi Bungkam saat Asesmen, Nasib Istri Ferdy Sambo Bakal Diumumkan LPSK Senin Depan. (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status terlindung atau tidaknya Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (15/8/2022) depan. Pada pertemuan sebelumnya, LPSK telah gagal melakukan asesmen karena Putri tidak mau memberikan ketika diperiksa.

"Masih dalam proses, Senin (15/8) depan akan diputuskan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dihubungi wartawan, Kamis (11/8/2022).

Edwin memasstikan, LPSK tidak akan melakukan asesmen ulang kepada Putri setelah sebelumnya enggan memberikan keterangan saat proses interview.

"Sudah enggak," ujar Edwin.

Baca Juga: Sempat Ogah Sebut Nama Pengacara Hebat di Indonesia, Hotman Paris Mendadak Puji Kuasa Hukum Brigadir J

Tak Kooperatif

Sebelumnya, LPSK kembali gagal memintai keterangan Putri terkait asesmen perlindungan yang diajukannya. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri kurang kooperatif.

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Hasto pada Rabu (10/8/2022) kemarin.

Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Oleh karena itu, jika Putri tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya.

Baca Juga: Polwan Cantik yang Isunya Dekat dengan Ferdy Sambo Ternyata Masih Dinas di Polda Metro Jaya, Ini Jabatan AKP Rita

Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI