Jawab Simpang Siur Motif Pembunuhan Brigadir J, Begini Penjelasan Kabareskrim

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:44 WIB
Jawab Simpang Siur Motif Pembunuhan Brigadir J, Begini Penjelasan Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI