Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Sumber: Antara)
Jawab Simpang Siur Motif Pembunuhan Brigadir J, Begini Penjelasan Kabareskrim
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
12 Februari 2025 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI