"Bilamana itu yang terjadi adalah sesuatu yang kurang jelas, maka Polri harus berani tegas untuk membuat keputusan misalnya apakah ada tersangka baru selain Irjen Ferdy Sambo atau hanya Ferdy," kata dia.
Herry menyebut publik juga sejak awal memiliki persepsi minor soal pengusutan kasus kematian Brigadir J. Namun kata dia, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo membuat kepercayaan publik semakin pulih dalam kasus kematian Brigadir J.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian penyelidikan lebih dalam terhadap kasus ini dan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dari kasus tersebut kepercayaan publik semakin pulih dengan adanya hal tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J berdasarkan "pembuktian ilmiah" di tengah desakan sejumlah pakar hukum agar publik terus mengawal kasus ini meski Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan pembuktian ilmiah sampai ke persidangan dengan tetap meminta Komnas HAM, Kompolnas, serta masyarakat mengawal bersama kasus tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada BBC News Indonesia.
Empat Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya mengumumkan bahwa Brigadir J tewas dibunuh. Dalam perkara pembunuhan berencana ini, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan KM alias Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: Tersangka Penembakan Brigadir J Sudah Lengkap, Timsus Bidik Tersangka Penghilangan Barang Bukti
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.