Polri Janji Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Pengamat: Yang Pasti Publik Menunggu Sampai Kapan Waktu untuk Pengusutan Kasus

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:19 WIB
Polri Janji Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Pengamat: Yang Pasti Publik Menunggu Sampai Kapan Waktu untuk Pengusutan Kasus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyatakan, saat ini publik masih menunggu sampai kapan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karena itu, Herry berharap Polri mengungkap motif pembunuhan Brigadir J secara terang-terangan.

"Yang pasti adalah publik menunggu sampai kapan waktunya menyelesaikan ini. Artinya hasil dari proses penyelidikan mendalam Polri harus dibuka seterang-terangnya apa yang motif yang sebenarnya dari kematian Brigadir J," ujar Herry kepada Suara.com, Kamis (11/8/2022).

Pernyataan Hery menyusul Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J berdasarkan "pembuktian ilmiah" berdasarkan desakan sejumlah pakar.

Baca Juga: Tersangka Penembakan Brigadir J Sudah Lengkap, Timsus Bidik Tersangka Penghilangan Barang Bukti

Herry menilai, kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Sambo berdampak pada isu-isu miring mengenai institusi Polri. Yakni mulai dari isu dugaan keterlibatan dalam perjudian dan isu lainnya. Karena itu, kata Herry, kasus kematian Brigadir J harus dibuka seterang-terangnya oleh Polri, Tim Independen yang dibentuk internal atau eksternal Polri.

"Saya kira kasus Ferdy Sambo berdampak pada isu-isu miring mengenai institusi Polri mulai dari dugaan adanya keterlibatan dalam perjudian, isu lain yang menurut saya harus diselidiki lebih dalam oleh Polri dan juga oleh kelompok atau tim independen yang dibentuk di luar dari Polri maupun internal Polri. Karena publik sudah melihat ini sebagai suatu hal yang dibuka seterang-terangnya," tutur Herry.

Selain itu, Herry menilai publik sejak awal publik berpendapat bahwa ada yang tak beres dengan institusi Polri menyusul kasus penembakan Brigadir J oleh anggota Polri. Terlebih dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Sehingga pengusutan kasus kematian Brigadir J harus menjadi momentum untuk memulihkan nama baik Polri dan meluruskan spekulasi yang beredar di masyarakat.

"Dari awal kasus (yang melibatkan)Ferdy Sambo, telah membuat publik berpendapat bahwa institusi ini tidak ada yang beres. Artinya bagaimana cara Polri untuk memulihkan nama baiknyanya. Tentunya kasus ini dari spekulasi yang ada di publik harus diluruskan," tutur Herry.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Brigadir J Sebelum Dieksekusi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Terlihat Ibu Putri Berjalan Gontai

Lebih lanjut, Herry menyebut Polri juga harus tegas jika ada memang ada tersangka baru selain Irjen Ferdy Sambo.

"Bilamana itu yang terjadi adalah sesuatu yang kurang jelas, maka Polri harus berani tegas untuk membuat keputusan misalnya apakah ada tersangka baru selain Irjen Ferdy Sambo atau hanya Ferdy," kata dia.

Herry menyebut publik juga sejak awal memiliki persepsi minor soal pengusutan kasus kematian Brigadir J. Namun kata dia, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo membuat kepercayaan publik semakin pulih dalam kasus kematian Brigadir J.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian penyelidikan lebih dalam terhadap kasus ini dan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dari kasus tersebut kepercayaan publik semakin pulih dengan adanya hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J berdasarkan "pembuktian ilmiah" di tengah desakan sejumlah pakar hukum agar publik terus mengawal kasus ini meski Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan pembuktian ilmiah sampai ke persidangan dengan tetap meminta Komnas HAM, Kompolnas, serta masyarakat mengawal bersama kasus tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada BBC News Indonesia.

Empat Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya mengumumkan bahwa Brigadir J tewas dibunuh. Dalam perkara pembunuhan berencana ini, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan KM alias Kuat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI