Kuasa Hukum Klaim Doni Salmanan Tak Kelola Quotex, Hanya Pihak yang Mendaftar Sebagai Affiliator

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Kuasa Hukum Klaim Doni Salmanan Tak Kelola Quotex, Hanya Pihak yang Mendaftar Sebagai Affiliator
Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). Suara.com/M Dikdik RA
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Doni Salmanan menyebutkan bahwa kliennya bukan merupakan pihak yang mengelola transaksi dalam platform investasi Quotex.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengklaim bahwa terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner ini hanya merupakan pihak yang mendaftar sebagai affiliator yang kemudian mendapatkan tautan pendaftaran pada Quotex selaku pihak salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing.

Ikbar mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex.

"Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex yang nyata-nyata sebagai pihak pengelola dana investasi," kata Ikbar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada sidang eksepsi, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex

Menurutnya, hanya peran Doni Salmanan yang diungkapkan dalam dakwaan jaksa. Ikbar mengatakan bahwa pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak Quotex.

Para pelapor, menurut Ikbar juga mempunyai hubungan dengan Quotex. Hal itu karena para pelapor melakukan pendafataran lalu mendepositkan dananya di platform investasi tersebut.

Pada saat pendaftaran tersebut, menurutnya para pelapor juga memakai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak platform Quotex dan dalam aplikasi Quotex tersebut telah tercantum peringatan risiko.

"Oleh karena demikian menjadi tidak jelas pula apa peran terdakwa (Doni Salmanan) dalam perkara tersebut," katanya.

Maka dari itu, Ikbar menilai dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa itu harus batal demi hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Doni Salmanan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU

"Kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa pada Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata Ikbar. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI