Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dalih Masih Penyidikan, Polri: Nanti juga Dibuka di Persidangan

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:04 WIB
Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dalih Masih Penyidikan, Polri: Nanti juga Dibuka di Persidangan
Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dalih Masih Penyidikan, Polri: Nanti juga Dibuka di Persidangan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Terkait motif daripada kasus ini, Listyo ketika itu mengklaim masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI