Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dalih Masih Penyidikan, Polri: Nanti juga Dibuka di Persidangan

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:04 WIB
Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dalih Masih Penyidikan, Polri: Nanti juga Dibuka di Persidangan
Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dalih Masih Penyidikan, Polri: Nanti juga Dibuka di Persidangan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut rekaman CCTV yang beredar terkait aktivitas di rumah pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah disita. Rekaman tersebut kekinian diklaim masih diperiksa penyidik di laboratorium digital forensik.

"Nanti (hasilnya) akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan. Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Terkait motif daripada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat ini menurutnya juga akan disampaikan di persidangan. Dalihnya tak segera mengumumkan motifnya, yakni demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," katanya.

Baca Juga: Menohok! Komentar Irjen Napoleon usai Ferdy Sambo Tersangka: Memang Banyak Polisi Brengsek, Tapi Tidak Semua

Apalagi, lanjut Dedi, sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.

"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan," ujarnya

Pembunuhan Berencana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuwat.

Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu.

Baca Juga: Viral! Video Lawas Ferdy Sambo, Jadi Sorotan Netizen

Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Terkait motif daripada kasus ini, Listyo ketika itu mengklaim masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI