Polri Dinilai Tak Ada Beban Tetapkan Tersangka Jenderal Bintang Dua, Apalagi Usut Dugaan Keterlibatan Fahmi Alamsyah

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Polri Dinilai Tak Ada Beban Tetapkan Tersangka Jenderal Bintang Dua, Apalagi Usut Dugaan Keterlibatan Fahmi Alamsyah
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali meyakini Polri bakal mengusut lebih dalam dugaan keterlibatan penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat bersama Irjen Ferdy Sambo.

Keyakinan Ali itu didasarkan dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penetapan tersangka Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) lalu.

"Pak kapolri sudah tegas akan mengusut itu kok. Kalau memang ada indikasi itu, hari ini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan nggak ada sangkut paut dengan kepolisian," kata Ali dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Menurut Ali, Polri tentunya akan menindak tegas Fahmi, apabila terbukti ikut serta dalam rekayasa kasus lewat laporan pertama mengani peristiwa baku tembak. Hal itu kata Ali, sudah dibuktikan Polri yang berani dan tegas menetapkan tersangka kepada perwira tinggi mereka, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Berencana Hanya Diungkap di Persidangan, Polri: Demi Jaga Perasaan Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo

"Tentunya kita biarkan sekali lagi kepolisian untuk menelaah ini secara transparan kemudian lebih terbuka. Artinya tidak ada beban bagi kepolisian bagi bintang dua tersangka apalagi yang orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso meminta Bareskrim tetap objektif untuk mengusut staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah atas dugaan ikut merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Santoso menegaskan, Bareskrim agar tak ragu menyeretnya ke ranah pidana, jika memang terbukti ada keterlibatan Fahmi.

"Bareskrim harus memprores masalah ini. Jika rerbukti FA ikut merekayasa kasus ini maka menjadi suatu keharusan Bareskrim untuk mengusutnya sampai pada pidana," kata Santoso kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Santoso sekaligus mengingatkan, agar Bareskrim jangan sampai terseret oknum Polri lainnya dalam pusaran kasus kematian Brigadir Yosua. Diketahui, ada puluhan polisi dari berbagai pangkat mulai dari perwira tinggi hingga tamtama yang melanggar etik karena tidak profesional dalam penanganan kasus sejak awal.

Baca Juga: Pernah Jadi Penyidik, Irjen Napoleon Ungkap Alasan Motif Penembakan Brigadir J Belum Juga Diungkap Ke Publik

"Bareskrim yang selama ini cukup objektif jangan terseret arus oknum di Polri yang bersikap mendua atas kasus ini," kata Santoso.

Klaim Dalami Keterlibatan Fahmi Alamsyah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengklaim akan mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Selain berstatus staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah diketahui juga merupakan sahabat dekat Ferdy Sambo.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalam dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI