Polri Ogah Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Legislator DPR: Toh Pasti Akan Menuju Persidangan

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Polri Ogah Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Legislator DPR: Toh Pasti Akan Menuju Persidangan
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.

"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI