Suara.com - Bareskrim Polri sejauh ini memilih tidak mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke publik. Bareskrim menilai motif itu biar menjadi konsumsi penyidik.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali mengatakan, keengganan Polri membuka motif pembunuhan Brigadir J harus direspons dengan bijaksana.
"Jadi kita juga harus bijak melihat persoalan ini. Sekali lagi tidak ada hal yang harus kita ragukan lagi pada kepolisian hari ini," kata Ali, Kamis (11/8/2022).
Terpenting saat ini, kata Ali, Polri telah menepis keraguan publik lewat ketegasan mengungkap kematian Yosua dengan menetapkan empat tersangka, satu di antaranya Irjen Ferdy Sambo.
Mengenai motif pembunuhan berencana yang juga belum dibuka, Ali memandang kepolisian tentu memiliki pertimbangan tersendiri dan waktu lebih untuk melakukan pendalaman kepada bukti dan saksi-saksi.
"Harusnya dengan itu kita sudah membiarkan kepolisian untuk bekerja optimal. Kalau toh kemudian nanti polisi mempunyai pertimbangan lain untuk belum menyampaikan motif itu pasti akan menuju di persidangan," ujarnya.
Diketahui, meski mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, akan tetapi motif penembakan itu belum terungkap sampai saat ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai, hal tersebut hanya menjadi konsumsi penyidik.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022) dilansir dari PMJNews.com.
Kendati demikian, Agus Andrianto mengatakan, bahwa motif tersebut nanti akan diungkap dalam persidangan.
Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.
"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.