Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik
Gubernur Jakarta Anies Baswedan disebut tak mau cabut aturan terkait penggusuran. ANTARA/Putu Indah Savitri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa memenuhi janjinya untuk mencabut aturan penggusuran yang dibuat pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, pencabutan regulasi itu tak bisa dilakukan di sisa dua bulan masa jabatan Anies.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan sebenarnya Anies bisa saja memenuhi janjinya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu. Namun, ia menilai Anies sebenarnya tidak memiliki kemauan untuk melakukannya.

“Kalau ada kemauan pasti bisa, pertanyaaannya apakah Pemprov DKI ada kemauan untuk cabut itu?” ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Gembong mengatakan, Anies sebenarnya sudah berjanji tak melakukan penggusuran sejak kampanye pada Pilkada 2017 lalu.

Ia pun heran mengapa Pemprov DKI justru baru mau memprosesnya ketika jabatan Anies mau berakhir dan mendapatkan desakan dari kelompok masyarakat.

“Kenap Pemprov baru persoalkan diujung tinggal beberapa hari masa bakti gubernur berakhir, kan ini hanya seolah-olah menutupi yang selama ini tidak dilakukan, tidak dieksekusi Pemprov DKI,” ucapnya.

Karena itu, Gembong menilai sebenarnya Anies dari awal hanya melakukan gimik politik saja demi mendapatkan simpati publik. Begitu di akhir jabatan, Pemprov malah menyalahkan tak bisa melakukannya karena jabatan Anies segera berakhir.

“Jadi bagi saya ini gimmick politik pak gubernur saja bahwa dipenghujung ini seolah-olah gue enggak bisa melakakukan apa-apa karena terbelenggu ini kan gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan tak bisa mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, regulasi ini baru bisa dicopot setelah Anies lengser.

Baca Juga: Resmi! Anies Tetapkan Tarif Integrasi TransJ-MRT-LRT Maksimal Rp 10.000

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuat di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu baru bisa dilakukan tahun depan. Sementara, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI