Kemensos Mengkaji Ulang Peraturan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang

Siswanto Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Kemensos Mengkaji Ulang Peraturan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang
Mensos Tri Rismaharini raker bersama DPR. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial sedang mengkaji ulang peraturan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sebagai buntut dari masalah perizinan pada sejumlah lembaga filantropi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan saat ini sedang dibentuk tim untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan PUB yang telah dikeluarkan kementerian.

Tim kaji tersebut melibatkan banyak lembaga seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kemenkumham.

Direncanakan tim tersebut juga akan melibatkan unsur dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Baca Juga: Banyak Lembaga Selewengkan Dana Seperti ACT, DPR Sarankan Kemensos Bentuk Divisi Untuk Awasi Filantropi

"Jadi kami membahas tentang bagaimana peraturan-peraturan yang sudah keluar dari Kementerian Sosial baik untuk PUB perizinan pemungutan uang barang maupun bantuan sosial. Nah, yang kedua adalah bagaimana nanti melakukan pengawasan terhadap dua bidang ini juga," kata Risma, hari ini.

Risma mengatakan tim tersebut akan melakukan evaluasi berdasarkan perbedaan data-data temuan dan diharapkan kaji ulang tersebut akan selesai pada Agustus.

Ia menjelaskan bahwa dalam Rapat Koordinasi Kemensos dengan PPATK dan aparat penegak hukum pada Kamis pagi, terdapat usulan untuk mengkaji ulang UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Hal itu sehubungan dengan temuan PPATK tentang 176 lembaga filantropi bermasalah, termasuk pada yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang kasusnya telah ditangani Bareskrim Polri.

Selain itu, Risma juga meminta tim tersebut untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Sosial 8 Tahun 2021 tentang PUB.

Baca Juga: Polri: ACT Tilep Donasi Boeing untuk Korban Kecelakaan Lion Air hingga Rp107,3 M

"Kami minta teman-teman yang mengerti masalah UU, masalah peraturan, dan masalah pelayanan publik untuk mengevaluasi Permensos," kata Risma.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono mengusulkan agar dilakukan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan PUB, mengingat banyaknya badan hukum yang menyalahgunakan kegiatan sosial.

"Sehingga membutuhkan pengawasan bersama dan kami dari berbagai kementerian/lembaga membantu Kemensos lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan sekaligus monitoring izin yang diberikan oleh Kemensos," kata Feri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI