Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespon perihal adanya usulan agar perwira aktif TNI bisa bekerja di kementerian maupun lembaga. Usulan itu awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Jokowi, penempatan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga itu belum menjadi sesuatu yang mendesak dilakukan oleh pemerintah. Terlebih prosedurnya harus melalui revisi Undang-Undang TNI.
"Ya, saya melihat masih, kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Luhut sempat mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga. Hal itu disampaikan Luhut saat berpidato pada acara dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah Jadi Tersangka, Seknas Jokowi Minta Publik Tak Ragukan Profesionalitas Polri
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).
"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien," tambahnya.