5 Fakta Mencengangkan 31 Anggota Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:22 WIB
5 Fakta Mencengangkan 31 Anggota Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain dugaan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J yang merupakan bawahannya sendiri.

Sambo dan beberapa tersangka lainnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Adapun polisi menyebut ada 3 peran Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Pertama, ia adalah sosok yang memberi perintah kepada Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kedua ia berperan dalam pembunuhan Brigadir J. Terakhir, ia bertanggung jawab membuat skenario rekayasa untuk menutupi fakta di balik pembunuhan Brigadir J.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI