Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengomentari perihal usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan agar perwira aktif TNI bisa bertugas di kementerian maupun lembaga negara. Jokowi menilai hal tersebut belum bersifat mendesak.
Luhut mau kalau usulannya itu dilancarkan melalui revisi Undang-Undang TNI.
"Ya, saya melihat masih, kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
Ketika ditanyakan kembali, lagi-lagi Kepala Negara menegaskan kalau kebutuhan tersebut belum mendesak.
Baca Juga: Gebyar Paten Pemkab Karawang di Tirtamulya Disambut Antusias Warga
Sebelumnya, Luhut mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).
"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien," imbuhnya.