Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam waktu dekat ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri, istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan , jika pada pemeriksaan nanti Putri berhalangan hadir karena kondisi mentalnya, lembaganya bakal menggunakan second opinon dari psikolog independen.
"Kalau masih berlanjut diklaim sebagai trauma itu, dan kita membandingkannya dengan kepentingan upaya penegakan hukum, maka Komnas HAM sudah mengupayakan ada second opinion dari ahli psikologi lain. Untuk membandingkan dan mengobjektifikasi dari sebelumnya dikatakan psikolog klinis pendamping ibu PC (Putri)," kata Taufan kepada wartawan di kantornya Menteng, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Kendati demikian, dari informasi yang diterimanya dari pendamping psikologis Putrinya, kondisinya sudah mulai membaik, sehingga dalam waktu dekat ini Komnas HAM dapat melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J Terindikasi Langgar HAM, Komnas HAM: Sangat Kuat!
"Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada tahap kemajuan, di mana dimungkinkan satu dua hari ke depan ibu PC (Putri) ini bisa dimintai keterangan," ujar Taufan.
Taufan meminta agar masyarakat menahan diri untuk tidak menghakimi Putri, sebab proses hukum dan penyelidikan pada kasus kematian Brigadir J masih berjalan.
"Ada baiknya kita masyarakat seluruhnya jangan dulu memberikan judgement apa pun atau kesimpulan apa pun mengenai peristiwa ini, tunggulah sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan baru kemudian kita bisa memberikan kesimpulan," kata dia.
Pada kasus ini Komnas HAM berkepentingan memintai keterangan kepada Putri. Sebab pada laporan awal kasus ini Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Hal itu yang disebut jadi pemicu penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kurang Kooperatif
Baca Juga: Pernyataan Ferdy Sambo yang Viral Lagi Usai Jadi Tersangka: Kebakaran Kejagung hingga Aturan Senpi
Pada pemberitaan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali gagal memintai keterangan Putri terkait asesmen perlindungan yang diajukannya. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri kurang kooperatif.
"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (10/8/2022) kemarin.
Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apapun kepada LPSK.
Oleh karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya.
Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Periksa Istri Ferdy Sambo
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan. Hal itu dilakukan agar pemeriksaan yang dilakukan berperspektif perempuan.
"Pengalaman mereka tentu lebih jauh dibanding kita semua. Dan itu ranah mereka, karena itu kami meminta Komnas Perempuan untuk membantu bukan saja Komnas HAM, tapi juga proses penyelidikan dan mencari atau mengungkap masalah ini sebaik-baiknya," kata Taufan kata Taufan.
Melibatkan Komnas Perempuan menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, kedua lembaga akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mereka akan memposisikan istri Ferdy Sambo sebagai korban.
"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS. Maka seseorang yg mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban," jelas Taufan.