Segera Diperiksa, Komnas HAM Gunakan Second Opinon Ahli untuk Pastikan Kondisi Mental Istri Ferdy Sambo

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:09 WIB
Segera Diperiksa, Komnas HAM Gunakan Second Opinon Ahli untuk Pastikan Kondisi Mental Istri Ferdy Sambo
Segera Diperiksa, Komnas HAM Gunakan Second Opinon Ahli untuk Pastikan Kondisi Mental Istri Ferdy Sambo. (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam waktu dekat ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri, istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan , jika pada pemeriksaan nanti Putri berhalangan hadir karena kondisi mentalnya, lembaganya bakal menggunakan second opinon dari psikolog independen.

"Kalau masih berlanjut diklaim sebagai trauma itu, dan kita membandingkannya dengan kepentingan upaya penegakan hukum, maka Komnas HAM sudah mengupayakan ada second opinion dari ahli psikologi lain. Untuk membandingkan dan mengobjektifikasi dari sebelumnya dikatakan psikolog klinis pendamping ibu PC (Putri)," kata Taufan kepada wartawan di kantornya Menteng, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Kendati demikian, dari informasi yang diterimanya dari pendamping psikologis Putrinya, kondisinya sudah mulai membaik, sehingga dalam waktu dekat ini Komnas HAM dapat melakukan pemeriksaan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada tahap kemajuan, di mana dimungkinkan satu dua hari ke depan ibu PC (Putri) ini bisa dimintai keterangan," ujar Taufan.

Taufan meminta agar masyarakat menahan diri untuk tidak menghakimi Putri, sebab proses hukum dan penyelidikan pada kasus kematian Brigadir J masih berjalan.

"Ada baiknya kita masyarakat seluruhnya jangan dulu memberikan judgement apa pun atau kesimpulan apa pun mengenai peristiwa ini, tunggulah sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan baru kemudian kita bisa memberikan kesimpulan," kata dia.

Pada kasus ini Komnas HAM berkepentingan memintai keterangan kepada Putri. Sebab pada laporan awal kasus ini Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Hal itu yang disebut jadi pemicu penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kurang Kooperatif

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J Terindikasi Langgar HAM, Komnas HAM: Sangat Kuat!

Pada pemberitaan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali gagal memintai keterangan Putri terkait asesmen perlindungan yang diajukannya. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri kurang kooperatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI