5 Poin Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Kronologi Awal Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:44 WIB
5 Poin Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Kronologi Awal Kasus Kematian Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengibaratkan informasi awal yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri di awal kejadian tewasnya Brigadir J, seperti sebuah berita sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

"Sama hal dengan media 'kan bila memberitakan dari sumber ternyata di kemudian hari ada yang salah, ya, diluruskan sesuai dengan fakta terakhir itu 'kan kaidah-kaidah jurnalistiknya," ujar Dedi.

Sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak supaya Inspektorat Khusus (Irsus) memproses yang bersangkutan.

4. Pembuat skenario ditindak

Dalam prosesnya, Timsus menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario.

"Ini (pembuat skenario) sudah ditindak karena terbukti lakukan pelanggaran tersebut," lanjut Dedi.

5. Hasil akhir tidak ada peristiwa tembak menembak

Hampir sebulan kemudian, tepatnya pada hari Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J.

Hasilnya, tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Sebut Bharada E Dijadikan Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J

Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI