5 Poin Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Kronologi Awal Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:44 WIB
5 Poin Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Kronologi Awal Kasus Kematian Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terhitung sudah sebulan lalu penetapan tersangka ini terjadi sejak polisi pertama kali mengumumkan kasus ini ke publik pada 11 Juli 2022. Awalnya kronologi yang diungkap ketika itu adalah baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. 

Tembak-menembak itu disebut karena dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun belakangan terungkap Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Simak poin penjelasan Kadiv Humas Polri seputar kronologi awal kasus kematian Brigadir J berikut ini.

1. Penjelasan Kadiv Humas Polri

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Sebut Bharada E Dijadikan Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan awal Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) terkait polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J berdasarkan fakta yang disampaikan sumber di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kalau Karo kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

2. Informasi yang disampaikan berasal dari sumber di TKP

Dedi menerangkan mengenai informasi awal yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada publik. Informasi ini adalah adanya baku tembak antaranggota Polri di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Informasi yang disampaikan Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengenai polisi tembak polisi, lanjut Dedi, berasal dari sumber yang berada di TKP.

Baca Juga: Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok Hari Ini

3. Informasi awal yang disampaikan seperti kaidah jurnalistik

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengibaratkan informasi awal yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri di awal kejadian tewasnya Brigadir J, seperti sebuah berita sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

"Sama hal dengan media 'kan bila memberitakan dari sumber ternyata di kemudian hari ada yang salah, ya, diluruskan sesuai dengan fakta terakhir itu 'kan kaidah-kaidah jurnalistiknya," ujar Dedi.

Sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak supaya Inspektorat Khusus (Irsus) memproses yang bersangkutan.

4. Pembuat skenario ditindak

Dalam prosesnya, Timsus menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario.

"Ini (pembuat skenario) sudah ditindak karena terbukti lakukan pelanggaran tersebut," lanjut Dedi.

5. Hasil akhir tidak ada peristiwa tembak menembak

Hampir sebulan kemudian, tepatnya pada hari Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J.

Hasilnya, tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Versi Awal Kronologi Pembunuhan Brigadir J 

Penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) dengan kronologi awal yang menyebutkan adanya baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan sekitar pukul 17:00 WIB. Namun Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu tiga hari kemudian, tepatnya pada Senin (11/7/2022) lewat jumpa pers.

Ketika itu disebutkan bahwa Brigadir J mengacungkan senjata api dan melakukan penembakan sehingga Bharada E mencoba menghindar tembakan lalu membalas tembakan terhadap Brigadir J. Disebutkan juga CCTV yang berada di pos keamanan rumah Ferdy Sambo ada dua dari delapan yang rusak dan baru diservis karena sempat tersambar petir.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI