Suara.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) menjadi salah satu saksi yang bisa berpengaruh dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun meski sang suami sudah ditetapkan sebagai tersangka, PC yang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) masih tetap sulit dimintai keterangan.
Hal ini yang kemudian membuat LPSK beranggapan bahwa PC tak perlu lagi mendapatkan perlindungan.
"Bukan LPSK ragu untuk memberikan perlindungan, tapi maksudnya beberapa kali LPSK sudah berusaha tapi tidak bisa mendapatkan keterangan," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo dalam acara Hotroom yang tayang di Youtube pada Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Nyesek! Ibu Meninggal Dunia sebelum Sidang Skripsi, Warganet: Kuat Banget
"Jadi itu meyakinkan kita bahwa Ibu Putri itu sebenarnya tidak membutuhkan perlindungan LPSK," tambahnya.
Pada acara lain, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menyebutkan bahwa PC memang masih sulit untuk ditanyai.
Edwin menyatakan bahwa psikiater pihaknya menyebutkan Putri Candrawati tampak depresi.
"Ibu P cenderung diam, beberapa kali menangis, sedikit sekali informasi yang dapat disampaikan," ungkap Edwin di acara Catatan Demokrasi yang tayang di Youtube pada Selasa (9/8/2022).
"Untuk mengisi kuisioner saja tidak diisi dengan optimal," tambahnya.
Baca Juga: Viral! Unggah Momen Bertemu Sandiaga Uno, Prilly Latuconsina: Dicariin Jodoh Sama Pak Menteri..
PC Akan Diperiksa Tim Khusus
Usai menetapkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo berinisial PC untuk mengetahui motif tersebut.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Listyo juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.