Suara.com - Penetapan tersangka pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuat segala pernyataannya di ruang publik kembali diungkit. Pernyataan mantan Kadiv Propam ini pun sempat heboh ditanggapi warganet di media sosial.
Salah satu pernyataan Ferdy Sambo yang viral lagi, yaitu mengenai kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung karena rokok.. Lantas apa pernyataan Ferdy Sambo yang viral lagi usai jadi tersangka pembunuhan Brigadir J? Simak penjelasan berikut ini.
1. Pernyataan Kebakaran Kejagung Gegara Rokok
Jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sempat menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Dalam sebuah video viral, Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu memberikan keterangan pers.
Baca Juga: Tersangka Ferdy Sambo dan Sopir Putri Candrawathy Kembali Diperiksa Hari Ini
Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ada tukang bangunan yang merokok dan membuang puntungnya secara sembarangan sehingga mengakibatkan gedung Kejagung kebakaran.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Ferdy Sambo pada video yang diunggah akun Twitter @/cybsquad_ pada Rabu (10/8/2022).
"Dengan kandungan bahan-bahan yang ada di polybag di ruang lantai 6 yang kemudian menyulut terbakarnya ini yang bisa menguatkan kami bahwa tukang-tukang itu yang menyebabkan awal api," sambung Ferdy Sambo.
Pernyataan Ferdy Sambo itu lantas menuai komentar dari para warganet.
"Positive thinking aja, mungkin rokok yang dibakar 1 bal," kata netizen. "Kok bisa sampai jadi jenderal, kalau nalar dan logikanya kurang, hadeh...," sambung netizen lain.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung yang Ditangani Ferdy Sambo Kembali Viral
2. Pernyataan Aturan Penggunaan Senjata Api Terhadap Anggota
Ferdy Sambo pernah menjelaskan soal aturan penggunaan senjata api terhadap anggota Polri yang disampaikannya di sebuah rapat terbuka. Dalam penjelasannya, Ferdy Sambo menyebutkan tentang beberapa aturan penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan anggota Polri.
Ia juga membahas contoh kasus jika ada permasalahan keluarga, senjata api harus dicabut dari anggota Polri yang bersangkutan.
"Ada beberapa strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api yang kami sampaikan kepada peserta vicon. Yang pertama pengetatan pengajuan senpi dengan tes psikologi. Yang kedua pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senjata api dilakukan secara berkala," kata Ferdy Sambo.
"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak kepada institusi nantinya," sambung Ferdy Sambo.
Pengawasan rutin pun harus dilakukan dalam penggunaan senjata api oleh anggota Polri yang bermasalah tersebut.
"Pemeriksaan secara rutin terhadap ijin pinjam pakai senpi. Kalau tesnya sudah benar, kita lakukan pengecekan secara rutin," pungkasnya.
Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus tewasnya Brigadir J. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sebelumnya terungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ia juga merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak. Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
Kontributor : Trias Rohmadoni