Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J. Indikasi ini mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan salah satu dugaan obstruction of justice dalam kasus terbunuhnya Brigadir J adalah adanya perusakan tempat kejadian perkara atau TKP.
"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Komnas HAM, lanjutnya, masih mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Pasalnya apabila terbukti dan benar ditemukan, maka itu adalah bagian dari pelanggaran HAM.
Baca Juga: Fotonya Disebar dan Dikira Istri Ferdy Sambo, Selebgram Vivi Emosi: Saya Bukan Istri Jendral
"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," teragnya.
Choirul menerangkan obstruction of justice dalam konteks hukum biasa, atau khususnya kasus Brigadir J, biasa terkait dengan perusakan TKP, pengaburan cerita dan lain sebagainya.
Namun dalam konteks HAM, obstruction of justice memiliki konteks yang lebih luas dan mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, Komnas HAM masih belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut benar terjadi atau tidak.
Namun, sejauh ini, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dilakukan empat tersangka, yakni Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Baca Juga: CCTV Rekam Detik-detik Sebelum Kematian Brigadir J, Pakai Kaus Putih dan Jeans Biru
Sementara itu, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," jelas Dedi.
"Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," lanjutnya. [ANTARA]