Ketua Komnas HAM: Saya Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Ketua Komnas HAM: Saya Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak tega Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadikan tumbal atas peristiwa penembakan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E menjadi orang yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Belakangan, dia mengaku diperintahkan atasannya, Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri untuk menembak Brigadir J. Atas hal itu Taufan mengatakan, lembaganya fokus pada fair trial atau hak atas peradilan yang jujur.

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Menkopolhukam Ngaku Sudah Terima Bocoran Motif Kasus Brigadir J

Dalam penyelidikan lembaganya, Taufan mengaku ditemukan indikasi kuat adanya Obstruction of Justice atau penghalangan proses hukum sehingga berdampak fair trial. Hal itu dilihat adanya upaya penghilangan CCTV dan kronologi awal kasus ini yang diduga palsu.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam. Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, di mana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," paparnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke arah dinding rumah dinasnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polda Metro Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik di Mabes Polri

Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa tidak terdapat peristiwa tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI