Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polda Metro Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik di Mabes Polri

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:54 WIB
Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polda Metro Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik di Mabes Polri
Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polda Metro Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik di Mabes Polri. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inspektur khusus (Irsus) Polri memeriksa satu penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2022) pagi ini.

"Hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Tujuh anggota Polda Metro Jaya sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto merincikan ketujuh anggota Polda Metro Jaya tersebut; empat di antaranya berpangkat perwira menengah atau Pamen dan tiga perwira pertama atau Pama.

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Total daripada anggota yang diduga melanggar kode etik sendiri sejauh ini mencapai 31 orang. Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, mereka di antaranya dua anggota Bareskrim Polri dan 21 anggota Divisi Propam Polri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," imbuhnya.

Pembunuhan Berencana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuwat.

Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu.

Baca Juga: Batal Periksa Ferdy Sambo, Komnas HAM Belum Bisa Tentukan Jadwal Pengganti

Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI