Muka Dilumuri Tinja, Jaksa Sebut Tindakan Keji Irjen Napoleon Bakal Diingat M Kece Seumur Hidup

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Muka Dilumuri Tinja, Jaksa Sebut Tindakan Keji Irjen Napoleon Bakal Diingat M Kece Seumur Hidup
Muka Dilumuri Tinja, Jaksa Sebut Tindakan Keji Irjen Napoleon Bakal Diingat M Kece Seumur Hidup. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

JPU, dalam amat tuntutannya meyebut, perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. Imbasnya, kejadian itu akan diingat Kece sepanjang hayat.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU.

Dituntut 1 Tahun Bui

Baca Juga: Dituntut Jaksa 1 Tahun Bui, Irjen Napoleon Penganiaya M Kece Ajukan Pleidoi

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU.

Hal Memberatkan & Meringankan

JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Doni Salmanan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI